A. Perkembangan Cyber di Indonesia
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikro elektronika, material, dan perangkat lunak. Teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing. (Andi Hamzah, 1990:23-24). Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.
Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri perkembangan cyber crime patut diacungi jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang dalam segala hal, namun prestasi yang sangat berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Dibawah ini akan saya berikan contoh-contoh kasus cyber yang terjadi di Indonesia yaitu: Penyerangan terhadap jaringan internet KPU. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu . Domain kerja samanya antara KPU dengan kepolisisan”.kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU.
Husni Fahmi di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat (15 April 2009). Adapun modusnya untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPU, ini merupakan bentuk tindakan cybercrime dikarenakan penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasionalhasil dari pemilu. Kejahatan cybercrime ini termasuk pada kategori jenis data forgery, hacking-cracking sabotage and extortion.
Selanjutnya Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisikkarena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidakakan merasakan kehilanagn. Namun efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya pengguna account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua warnet di Bandung
Kasus lainnya , dunia perbankan dalam negeri digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu, layanan perbankan lewat Internet BCA lewat situs-situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user id) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapatditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya.
Kasus lainnya , dunia perbankan dalam negeri digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu, layanan perbankan lewat Internet BCA lewat situs-situs “aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user id) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapatditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya.